← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Pelaksanaan Sistem Akad Musaqaah dalam Pengelolan Lahan Sawah (Tembakau) di Desa Sidorejo Kecamatan Kotaanyar Ditinjau Menurut Hukum Islam

oleh Ahmad Muhdar

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Tahun Terbit 2015
Bahasa Indonesia
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Kotaanyar merupakan mayoritas petani khususnya di sektor pekebunan dan persawahan, disamping mengelola kebunnya sendiri masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Kotaanyar juga memperkerjakan orang lain untuk menggarap lahan (sawah) dengan sistem bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan atau adat istiadat setempat. Pada umumnya kerjasama ini berdasarkan pada kata sepakat atau kepercayaan antara kedua belah pihak dengan akad secara lisan, hal ini dapat memberi peluang antara kedua belah pihak untuk melakukan halhal yang dapat merugikan, seperti dalam isi perjanjian, hak dan kewajiban kedua belah pihak, pembagian bagi hasil yang belum tentu sama dan sesuai dengan prinsip hukum Islam. Dari sinilah penyusun mencoba menelusuri dan meneliti apakah pelaksanaan bagi hasil di Desa Sidorejo Kecamatan Kotaaanyar tersebut terdapat penipuan terhadap salah satu pihak terhadap pihak yang lain. Dalam penulisan studi mandiri ini, jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah dengan cara observasi, wawancara dan angket. Sehingga dengan cara tersebut diharapkan penulis dapat menilai apakah pelaksanaan bagi hasil di Desa Sidorejo Kecamatan Kotaanyar sesuai atau tidak menurut hukum Islam. Sedangkan data yang diperoleh bersumber dari pelaku bagi hasil dan masyarakat yang dianggap paham dan mengetahuai mengenai masalah tersebut, dari data tersebut kemudian di deskriptifkan dengan pendekatan kualitatif dan juga dari data yang berupa literatur yang relevan. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Kotaanyar sudah sah menurutrnhukum Islam. Kerjasama tersebut termasuk dalam bidang musaqah, karena syarat dan rukunnya sudah terpenuhi, begitu juga dengan bagi hasilnya sudah memenuhi menurut hukum Islam.