Tidak ada gambar sampul
Lembaga keuangan Syariah (LKS) saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat sejak beberapa tahun belakangan. Perkembangan ini memunculkan isu mengenai kepatuhan syariah di LKS dan kebutuhan akan fungsi audit baru, yaitu audit syariah yang bertugas memastikan akuntabilitas dari laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen dan juga memastikan aspek syariah telah terpenuhi dengan sempurna oleh LKS. Karena kegagalan menjalankan kepatuhan syariah akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan stakeholder pada LKS bahkan Islam itu sendiri.rnMaka dari itu, penelitian ini akan membahas mengenai praktik audit syariah di Indonesia dan hubungannya dengan tingkan kepercyaan stakeholder pada LKS. Pembahasan mengani praktik audit syariah tersebut difokuskan pada empat isu utama audit syariah, yaitu kerangka kerja, ruang lingkup, kualifikasi dan independensi auditor syariah. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode survey, berupa penyebaran kuesioner yang diukur dengan skala likert kepada tiga kelompok resopnden (DPS/internal auditor, eksternal auditor, mahasiswa/i jurusan akuntansi syariah) untuk melihatrntanggapan responden terhadap praktik audit syariah di Indonesia dan pengaruhnya terhadap kepercayaan mereka pada LKS. Alat analisis yang digunakan untuk menguji tanggapan responden tersebut adalah Uji ChiSquare menggunakan SPSS 22. Penelitian tersebut menghasilkan bahwa praktik audit syariah di Indonesia telah berjalan dengan baik dan praktik audit syariah tersebut memiliki hubungan yang signifkan positif dengan tingkat kepercayaan stakeholder pada LKS.rn