Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi kebangkrutan pada Pegadaian Syariah periode 20112014 dengan menggunakan dua metode analisis kebangkrutan, yaitu metode Springate dan Zmijewski. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Hasil analis menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah dengan menggunakan metode Springate, pada tahun 20112012 berada dalam kondisi sehat, akan tetapi pada tahun berikutnya Pegadaian Syariah berada pada posisi rawan atau perlu pengawasan khusus agar tidak terjadi kebangkrutan. Dan pada tahun 2014, Pegadaian Syariah dinyatakan berpotensi bangkrut. Sedangkan dengan menggunakan metode Zmijewski, Pegadaian Syariah berpotensi bangkrut setiap tahunnya, yakni tahun 20112014. Potensi kebangkrutan tersebut ditunjukkan dengan hasil akhir dari metode Zijewski untuk Pegadaian Syariah adalah di bawah nilai cutoff, yakni di bawah 0,5. Berdasarkan dua metode analisis kebangkrutan yang digunakan, diketahui bahwa potensi kebangkrutan pada Pegadaian Syariah disebabkan oleh tingginya hutang lancar yang dimiliki Pegadaian Syariah dan kurang mampunya Pegadaian Syariah dalam mengelola usahanya untuk mendapatkan laba.