Tidak ada gambar sampul
Bank syariah yang mempunyai fungsi sebagai lembaga intermediasi harus menjaga kepercayaan para nasabahnya. Untuk menjaga kepercayan para nasabahnya, tingkat kesehatan bank syariah sangatlah penting. Dengan dikeluarkannya POJK Nomor 8/03/2014 pada bulan juni 2014 maka bank umum syariah memiliki aturan baru mengenai penilaian tingkat kesehatan. Cakupan penilaian tersebut adalah berdasarkan risiko. Faktorfaktor yang dinilai adalah Risk profile, GCG, earnings, dan capital. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan BankrnUmum Syariah (BUS) di Indonesia dan potensi terjadinya financial distress bila dinilai dengan metode RGEC. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diambil dari laporan tahunan BUS pada tahun 2011 sampai 2013. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dalam analisisnya dengan subjek penelitian adalah tiga BUS di Indonesia yaitu: Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank BNI Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahun 2011 hingga 2013 dari ketiga BUS tidak ada yang dinyatakan tidak sehat dan tidak berpotensirnterjadinya financial distress high. Hasil Penelitian ini juga menunjukkan bahwa ketiga BUS tersebut mengalami penurunan dalam kinerja earning yang diukur dari rasio ROA dan ROE dan risiko likuiditas yaitu rasio FDR, akan tetapi penurunan kinerja tersebut tidak berpengaruh signifikan dan tidak menyebabkan masingmasing BUS mengalami potensi high financial distress.