Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pinjam-meminjam uang pada bank konvensional di Desa Sorowako Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur serta meninjaunya dalam perspektif maqashid syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Islam dengan pendekatan normatif-empiris, yang memadukan kajian terhadap sumber-sumber hukum Islam dengan data empiris di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjam-meminjam pada bank konvensional masih banyak dilakukan oleh masyarakat karena faktor kemudahan akses, kebutuhan ekonomi, serta keterbatasan layanan perbankan syariah. Dalam praktiknya, sistem bunga yang diterapkan mengandung unsur riba yang bertentangan dengan prinsip fikih muamalah. Namun demikian, dalam perspektif maqashid syariah, kondisi masyarakat lebih tepat dikategorikan sebagai kebutuhan (ḥâjah), bukan darurat (ḍharûrah), sehingga tidak sepenuhnya membenarkan praktik tersebut.