Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas maksimal ujrah nazhir dalam hukum wakaf di Indonesia, dan untuk mengetahui ketentuan batas maksimal ujrah nazhir tersebut ditinjau dalam perspektif maqashid syariah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berlandaskan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan ujrah nazhir telah memiliki landasan yuridis yang tersusun secara hierarkis dan konsisten melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2020, dengan batas maksimal sepuluh persen dari hasil bersih pengelolaan wakaf, di mana hasil bersih tersebut adalah sisa dari hasil pengelolaan setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional, pemeliharaan dan pengembangan.Tinjauan Maqashid Syariah menunjukkan bahwa dimensi hifzh al-mal dan al-mashlahah al-'ammah telah terakomodasi dengan baik, sementara dimensi al-'adalah dan hifzh al-nafs masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut, mengingat pendekatan yang seragam berpotensi belum mencerminkan keadilan proporsional dan belum mempertimbangkan kelayakan kompensasi nazhir secara memadai sesuai beban tanggung jawab yang diembannya.