Tidak ada gambar sampul
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengertian dan hukum limbah dalam kajian fikih Islam, serta menganalisis hukum Islam terhadap praktik jual beli produk daur ulang limbah cangkang telur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis melalui studi pustaka (library research) dan analisis istinbath hukum. Istinbath hukum dilakukan dengan menggali dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, kitab fikih klasik, dan kaidah-kaidah fikih melalui metode qiyas dan maslahah. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, limbah cangkang telur termasuk limbah padat organik non-B3 yang suci zatnya (thahir al-‘ain), sehingga hukum asalnya mubah untuk dimanfaatkan dan diperjualbelikan berdasarkan kaidah al-ashlu fi al-asy-ya’ al-ibahah; kedua, proses daur ulang memenuhi konsep istihalah dan taṭhīr yang mengubah limbah menjadi produk suci dan bernilai; ketiga, memenuhi seluruh rukun dan syarat jual beli dengan objek yang memiliki manfaat nyata tanpa gharar; keempat, sejalan dengan maqāṣid al-sharī’ah dalam menjaga harta dan lingkungan. Dengan demikian, hukum jual beli produk daur ulang limbah cangkang telur adalah sah dan halal, bahkan dianjurkan (mandūb) karena memberikan manfaat ekonomi dan pelestarian lingkungan.