Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui praktik akad Murabahah pada produk pembiayaan di BPRS AlSalaam Kantor Pusat, Depok dan Untuk mengetahui kesesuaian praktik pembiayaan murabahah di BPRS AlSalaam dengan Fatwa DSN-MUI Tentang Murabahah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Hasil analisis menunjukan: pertama, Praktik pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan murabahah di BPRS AlSalaam Kantor Pusat Depok dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pengajuan permohonan pembiayaan oleh nasabah, analisis kelayakan pembiayaan, persetujuan komite, pembelian barang oleh bank atas nama bank, penetapan harga jual berupa harga beli ditambah margin keuntungan, penandatanganan akad murabahah, serta pembayaran angsuran oleh nasabah sesuai kesepakatan. Pembiayaan murabahah yang dibiayai merupakan barang yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kedua, praktik akad murabahah pada produk pembiayaan di BPRS AlSalaam Kantor Pusat Depok pada umumnya telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, khususnya Fatwa No. 04 tentang Murabahah, Fatwa No. 13 tentang Uang Muka Murabahah, dan Fatwa No. 16 tentang Diskon Murabahah. Hal ini tercermin dari penerapan transparansi harga, kejelasan margin keuntungan, mekanisme uang muka, pengaturan diskon, serta pemenuhan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah sesuai dengan akad pembiayaan.