Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan hukum penghimpunan wakaf melalui platform digital dengan menggunakan perspektif Mazhab Syafi’i sebagai mazhab yang paling dominan di Indonesia. Fokus kajian terletak pada pemenuhan rukun wakaf (wakif, mauquf, mauquf ‘alaih, dan sighah) serta syarat ta’ayyun al-‘ain (kejelasan aset) dalam konteks transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif, yang membandingkan literatur klasik seperti Kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i dengan regulasi modern seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Wakaf Uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghimpunan wakaf online hukumnya sah (ja’iz) karena teknologi digital diposisikan sebagai wasilah (perantara) yang efektif untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas bagi wakif tanpa mencederai esensi wakaf. Pandangan Mazhab Syafi’i klasik yang awalnya hanya mengizinkan wakaf untuk objek abadi seperti tanah dan bangunan telah diadaptasi oleh ulama kontemporer melalui ijtihad dengan mengacu pada kaidah al-‘urf yughayyir al-ahkam dan maslahah mursalah. Tantangan berupa risiko gharar teknis berhasil dimitigasi melalui sistem keamanan digital dan pengelolaan investasi syariah yang menjamin prinsip baqâ’ al-‘ain (kekekalan pokok aset).