Tidak ada gambar sampul
Sektor Perkembangan teknologi keuangan digital melahirkan bentuk kekayaan baru berupa aset kripto yang banyak digunakan sebagai sarana investasi dan perdagangan. Keberadaan aset ini menimbulkan perdebatan dalam hukum Islam, khususnya mengenai statusnya sebagai harta (mฤl) dan implikasinya terhadap kewajiban zakat. Di Indonesia, aset kripto diakui sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan di bawah pengawasan Bappebti, tetapi tidak berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga memunculkan persoalan hukum terkait penetapannya sebagai objek zakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum aset kripto sebagai objek zakat menurut hukum Islam di Indonesia serta pandangan ulama kontemporer dengan perbandingan praktik di Malaysia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai harta (mฤl) apabila memiliki nilai ekonomi, dimiliki secara sah, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Di Indonesia, meskipun belum diatur secara khusus, aset kripto berpotensi dikenakan zakat apabila diposisikan sebagai aset perdagangan dan telah memenuhi nisab dan haul. Sementara itu, di Malaysia aset kripto telah ditetapkan sebagai harta yang wajib dizakati sebesar 2,5 persen. Perbedaan tersebut mencerminkan dinamika ijtihad ulama dalam merespons perkembangan aset digital.