Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik manipulasi pasar dalam perdagangan saham pada kasus Jiwasraya berdasarkan Putusan Nomor 991 K/Pid.Sus-Kbrt/2023, serta untuk menganalisis praktik manipulasi pasar dalam perdagangan saham pada kasus Jiwasraya ditinjau berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Islam normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, praktik perdagangan saham dalam kasus Jiwasraya membentuk karakteristik skema pump and dump yang dilakukan secara terstruktur melalui penguasaan saham berfundamental lemah, penggunaan rekening nominee untuk menciptakan permintaan semu, penggerakan harga secara artifisial, hingga pengalihan saham kepada Jiwasraya pada harga yang telah menggelembung, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Kedua, ditinjau berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011, praktik tersebut memiliki kesesuaian substansial dengan konsep bai' najasy karena bertumpu pada penciptaan permintaan semu yang mendorong pihak lain bertransaksi pada harga yang tidak wajar. Dengan demikian, praktik manipulasi pasar dalam kasus Jiwasraya dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kontemporer dari bai' najasy yang bertentangan dengan prinsip keadilan ('adl) dan kejujuran (sidq) dalam perdagangan efek syariah.