Tidak ada gambar sampul
Tulisan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi bagaimana praktik pembebanan Merchant Discount Rate (MDR) dalam penggunaan QRIS pada UMKM di Desa Pondok Petir, Bojongsari, Depok, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada tiga pelaku UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha masih membebankan tambahan biaya kepada konsumen ketika bertransaksi menggunakan QRIS. Tambahan biaya tersebut diberlakukan untuk menutupi potongan MDR yang dikenakan bank, karena pelaku usaha merasa mengalami kerugian dari selisih nominal yang diterima. Praktik tersebut muncul akibat kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan Bank Indonesia yang melarang penerapan biaya tambahan kepada konsumen, serta minimnya edukasi dari penyedia jasa pembayaran. Dari perspektif syariah, praktik tersebut belum sesuai dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kerelaan (ridha) antara penjual dan pembeli, karena informasi terkait biaya tambahan tidak disampaikan secara jelas kepada konsumen. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi dan pengawasan dari pihak berwenang, serta peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai aturan penggunaan QRIS agar transaksi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.