Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum perlombaan berbayar dalam perspektif hukum Islam dengan menelaah konsep maysir dan ju‘ālah menurut ulama klasik dan kontemporer. Permasalahan muncul karena praktik perlombaan modern sering kali melibatkan biaya pendaftaran dan pemberian hadiah, sehingga berpotensi mengandung unsur spekulasi dan pertaruhan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis dan analisis komparatif terhadap pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Wahbah az-Zuhaili, perlombaan yang mengandung unsur taruhan dari para peserta, di mana pihak yang kalah kehilangan harta dan pihak yang menang memperoleh keuntungan, termasuk kategori maysir yang diharamkan. Ibn Qudāmah dalam al-Mughnī menegaskan bahwa perlombaan dengan imbalan dari peserta hanya dibolehkan pada jenis tertentu yang memiliki dalil khusus, seperti pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Ibn Taymiyyah juga menyatakan bahwa apabila harta berasal dari kedua belah pihak yang berlomba, maka praktik tersebut termasuk maysir, bukan ju‘ālah. Sebaliknya, Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa pemberian hadiah dapat dibolehkan apabila menggunakan konsep ju‘ālah, yakni hadiah berasal dari pihak ketiga atau penyelenggara serta tidak mengandung unsur spekulasi dan ketidakadilan. Kajian kontemporer menunjukkan bahwa penentuan status hukum perlombaan berbayar sangat bergantung pada sumber hadiah, mekanisme pembayaran, dan ada tidaknya unsur maysir. Dengan demikian, perlombaan berbayar tidak serta-merta haram, tetapi harus dianalisis berdasarkan struktur akad dan mekanismenya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlombaan berbayar dibolehkan apabila tidak memenuhi unsur maysir dan memenuhi prinsip keadilan dalam hukum muamalah Islam.