Tidak ada gambar sampul
Perkembangan pola konsumsi masyarakat dan meningkatnya kesadaran terhadap pemanfaatan barang layak pakai mendorong munculnya praktik thrifting lokal, yaitu aktivitas jual beli pakaian bekas yang bersumber dari dalam negeri. Praktik ini memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik thrifting lokal yang dilakukan oleh Jack Thrift di Bojongsari serta menilai kesesuaiannya dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teori maslahah mursalah dalam kajian ushul fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik thrifting lokal di Jack Thrift Bojongsari pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur dasar akad jual beli dalam hukum Islam, seperti adanya pihak yang berakad, objek yang jelas, harga yang disepakati, serta adanya keterbukaan informasi mengenai kondisi barang. Dari perspektif maslahah mursalah, praktik tersebut mengandung kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat, antara lain memberikan alternatif konsumsi dengan harga terjangkau, membuka peluang usaha, serta mendorong pemanfaatan kembali barang yang masih layak pakai. Kemaslahatan tersebut tidak bertentangan dengan nash maupun prinsip dasar syariat, sehingga praktik thrifting lokal di Jack Thrift dapat dikategorikan sebagai bentuk maslahah mursalah selama dijalankan dengan prinsip kejujuran, keterbukaan informasi, dan perlindungan konsumen.