Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini menganalisis pelaksanaan akad rahn emas di Pegadaian Syariah Cabang Margonda Kota Depok dalam perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 26 Tahun 2002. Latar belakang penelitian ini didorong oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap produk gadai emas syariah yang menuntut kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Islam serta terhindar dari unsur riba, gharar, dan ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum Islam normatif-empiris dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi langsung, dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan fikih rahn dan ketentuan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan akad rahn emas di Pegadaian Syariah Cabang Margonda telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 26 Tahun 2002, khususnya dalam aspek penetapan akad rahn dan ijarah, mekanisme penyimpanan barang jaminan (marhun), penetapan biaya pemeliharaan (ujrah), serta proses pelunasan dan pelelangan barang jaminan. Namun demikian, penelitian ini juga merekomendasikan perlunya peningkatan transparansi akad dan edukasi kepada nasabah guna memperkuat pemahaman terhadap prinsip syariah dan meningkatkan kepatuhan syariah secara berkelanjutan.