Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad Murabahah di KSPPS BMT Huwaiza Depok, dan mengetahui kesesuaian implementasi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad Murabahah yang diterapkan di KSPPS BMT Huwaiza Depok dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 47 dan 48 Tahun 2005. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum Islam normatif empiris. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan membandingkan praktik penyelesaian pembiayaan Murabahah bermasalah di lapangan dengan ketentuan normatif dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 47 dan 48 Tahun 2005. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, penyelesaian pembiayaan Murabahah bermasalah di KSPPS BMT Huwaiza Depok dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan kunjungan lapangan, kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan (SP1βSP3), penjadwalan kembali (rescheduling) melalui akad ulang, hingga penjualan jaminan. Pada kondisi tertentu, lembaga juga menerapkan kebijakan pemutihan atau hapus buku sebagai bentuk penyelesaian khusus bagi anggota yang benar-benar tidak mampu. Kedua, implementasi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad Murabahah yang diterapkan di KSPPS BMT Huwaiza Depok pada umumnya telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 47 dan 48 Tahun 2005.