Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Fatwa DSN-MUI No 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh pada produk Pinjaman Amanah di Bank BCA Syaria, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan dampaknya terhadap kesejahteraan insan BCA Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BCA Syariah telah mengimplementasikan ketentuan fatwa DSN-MUI No 19/DSN-MUI/IV/2001 dengan baik pada prosuk pembiayaan Amanah. Al-Qardh di berikan sebagai pinjaman kebajikan tanpa adanya unsur keuntungan bagi bank, nasabah hanya brkewajiban mengembalikan pokok pinjaman sesuai dengan kesepakatan di akad. Biaya yang dikenakan kepada nasabah hanya biaya berupa administrasi seperti materai, sumber dana Pinjaman Amanah ini berasal dari dana perusahaan yang di sisihkan untuk program pembiayaan tersebut. Mekanisme pelunasan dilakukan melalui sistem potong gaji karyawan, sehingga mampu meminimalisir risiko keterlambatan bayar. Selain itu, pembiayaan ini memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi karyawan, seperti untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, renovasi rumah,dan kebutuhan mendesak lainnya. Secara umum, implementasi pinjaman Amanah dinilai telah sesuai dengan prinsip syariah serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan nasabah.