← Kembali ke katalog
๐Ÿ“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Analisis Praktik Pembulatan Berat Cucian pada Usaha Jasa Laundry Skala Kecil Berdasarkan Perspektif Fikih Muamalah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (Studi di Zafir Laundry Sawangan Kota Depok)

oleh Fitri Nurlisani - 42204005

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2026
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SKR 2053/26
Ditambahkan 04 Jun 2026

๐Ÿ“ Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembulatan berat cucian pada usaha jasa laundry skala kecil di Zafir Laundry Sawangan Kota Depok serta menganalisis praktik pembulatan tersebut dalam perspektif fikih muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembulatan berat cucian dilakukan menggunakan timbangan manual (analog), di mana berat yang menunjukkan angka pecahan dibulatkan ke atas ke kelipatan tertentu untuk memudahkan perhitungan harga. Praktik tersebut dilakukan atas dasar efisiensi operasional, keterbatasan alat timbang, dan kebiasaan usaha mikro, namun tidak disertai dengan penyampaian informasi secara jelas kepada konsumen sejak awal transaksi. Dalam perspektif fikih muamalah, hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen merupakan akad ijarah. Secara rukun, akad telah terpenuhi, namun dari sisi syarat kejelasan ujrah (maโ€™lum), praktik pembulatan tanpa pemberitahuan menimbulkan unsur gharar dalam bentuk gharar yasir serta menyebabkan prinsip ridha (taradin) tidak terbentuk secara sempurna. Oleh karena itu, akad tersebut dapat dikategorikan sebagai akad fasad (cacat). Sementara itu, dalam perspektif UUPK, praktik pembulatan berat cucian belum sepenuhnya memenuhi hak konsumen atas informasi yang benar dan jelas (Pasal 4 huruf c) serta kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang transparan (Pasal 7 huruf b), dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c. Meskipun tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk merugikan konsumen dan pelaku usaha menunjukkan itikad baik, secara normatif praktik tersebut tetap memerlukan perbaikan agar selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan fikih muamalah.

๐Ÿ”— Buka Dokumen / File