Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum bangunan wakaf dan mekanisme penyelesaian sengketanya setelah sertifikat tanah wakaf dibatalkan oleh pengadilan. Pembatalan sertifikat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap bangunan wakaf yang telah digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial, sementara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf belum mengatur secara eksplisit penyelesaian hukum dalam kondisi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis melalui interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) bangunan wakaf tidak otomatis kehilangan status wakafnya akibat pembatalan sertifikat tanah, karena berdasarkan asas pemisahan horizontal dan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, bangunan merupakan objek hukum tersendiri yang kedudukannya ditentukan oleh keabsahan AIW, asal-usul pembangunan, dan penggunaan nyata bangunan; (2) penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui enam tahapan preskriptif secara bertahap, yaitu verifikasi keabsahan wakaf dan status bangunan, musyawarah mufakat, mediasi, arbitrase, litigasi melalui Pengadilan Agama, dan istibdal sebagai solusi terakhir, dengan menerapkan asas pemisahan horizontal pada setiap tahapan untuk memisahkan penyelesaian sengketa bangunan dari sengketa tanah demi menjaga keberlangsungan fungsi sosial wakaf.