Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini mengkaji secara komparatif pandangan ulama klasik dan kontemporer mengenai alokasi dana zakat fitrah untuk beasiswa pendidikan, dengan studi kasus di Kota Depok. Ulama klasik pada umumnya menekankan pendistribusian zakat fitrah secara konsumtif kepada fakir dan miskin pada hari raya Idul Fitri, sedangkan ulama kontemporer memberikan penafsiran yang lebih luas, khususnya terhadap asnaf fisabilillah, sehingga memungkinkan pemanfaatan zakat fitrah untuk pendidikan sebagai bentuk pemberdayaan jangka panjang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur fikih klasik dan kontemporer serta analisis praktik pendistribusian zakat fitrah oleh BAZNAS Kota Depok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alokasi zakat fitrah untuk beasiswa pendidikan dapat dibenarkan secara syariah apabila diberikan kepada mustahik yang berhak dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip maqashid syariah.