Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi definisi dan konsep Akad Mudharabah dalam literatur Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, serta implementasi dan rekomendasirekomendasi yang relevan dalam wirausaha kantin di Pondok Pesantren Daar El Manshur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan kajian pustaka dan wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Penelitian ini menemukan bahwa Akad Mudharabah didefinisikan sebagai kerjasama antara pemilik modal (Shahibul Mal) dan pengelola usaha (Mudharib), di mana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan. Dalam konteks muamalah kontemporer, akad ini banyak digunakan di sektor lembaga keuangan mikro, tetapi esensinya tetap mengacu pada prinsip dasar syariah. Dalam praktik oleh Pesantren Daar El Manshur, modal disediakan oleh pihak pesantren, sedangkan usaha atau pengelolaan dijalankan oleh kantin sebagai Mudharib. Keuntungan dibagi dengan rasio tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Penelitian juga menemukan sejumlah tantangan yang menjadi kendala, antara lain rendahnya pemahaman tentang rukun dan syarat Akad Mudharabah oleh pihak pengelola (Mudharib).