Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana penerapan pembiayaan mudharabah di BMT Tamzis sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO.115/DSN MUI/IX/2017, serta untuk memahami implikasi hukum bagi BMT jika penerapannya terbukti melanggar fatwa tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum islam empiris dengan analisa kualitatif. Data primer dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan kombinasi dari metodemetode tersebut, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, artikel jurnal, publikasi pemerintah, catatan dokumentasi perusahaan, situs web, undangundang, dan fatwa. Analisis data dilakukan dengan langkahlangkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Tamzis berhasil menerapkan akad mudharabah sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO.115/DSN MUI/IX/2017 dan tidak mengalami dampak negatif secara hukum sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 17 Tahun 2011 mengenai perkoperasian.