← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Analisis Hukum terhadap Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan

oleh Khadijah - 42104017

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2025
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SKR 1942/25
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan perizinan yang berlaku bagi yayasan pengumpulan uang dan barang dalam organisasi kemanusiaan/filantropi dan untuk mengetahui dasar hukum terkait Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 Tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis dan perundangundangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menjelaskan pertama bahwa peraturan perizinan bagi lembaga filantropi yang mengelola pengumpulan uang dan barang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UndangUndang No. 9 Tahun 1961, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980, dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021. Kedua analisis hukum pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial hasil yang ditemukan terdapat pada UndangUndang No 9 Tahun 1961, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980, Peraturan Menteri Sosial No 8 Tahun 2021. Yang hasil analisisnya memungkinkan menjadi alasan yang membolehkan menteri sosial mencabut izin yang mengecualikan Pasal 27 Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 yaitu ada berdasarkan peraturan yang sama di Pasal 19 huruf b nomor 3 yang berisi menteri berwenang menunda, mencabut, dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan jika terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan izin PUB.