Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah pinjaman online menurut hukum positif dan hukum Islam, dan untuk mengetahui upaya hukum jika terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh pemberi pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundangundangan dan istinbath ahkam. Sumber data yang digunakan meliputi data primer dari peraturan perundangundangan yang berlaku serta data sekunder dari literatur dan penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum positif, perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur dalam beberapa peraturan, seperti UndangUndang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta UndangUndang Perlindungan Konsumen. Perlindungan ini mencakup aspek preventif berupa kewajiban penyelenggara layanan pinjaman online untuk menjaga keamanan data nasabah serta represif dalam bentuk sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku penyalahgunaan data. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, perlindungan data pribadi dikaitkan dengan prinsip maqashid syariah dan sadd dzari