Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui kesesuaian penerapan perlindungan hukum terhadap konsumen pada jual belu suku cadang bekas di bengkel Azzam Part Second dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan untuk mengetahui kesesuaian penerapan perlindungan hukum terhadap konsumen pada jual beli suku cadang bekas di bengkel Azzam Part Second dengan Hak Khiyar dalam fikih muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah normatifempiris dengan pendekatan sosiologis, melalui studi literatur, observasi, dan wawancara dengan pemilik serta konsumen Bengkel Azzam Part Second. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama penerapan perlindungan konsumen di Bengkel Azzam Part Second sebagian besar telah sesuai dengan ketentuan UUPK, terutama terkait penyampaian informasi dan pemberian kesempatan memilih barang, meskipun aspek garansi tertulis dan transparansi asalusul barang belum optimal. Kedua perspektif fikih muamalah, hak khiyar telah diterapkan secara substantif melalui kesempatan bagi pembeli untuk menukar barang yang cacat, sejalan dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Kesimpulannya, praktik jual beli di bengkel tersebut pada umumnya sesuai dengan UUPK dan hukum Islam, namun memerlukan perbaikan dan penguatan dalam aspek administratif serta penegasan hakhak konsumen agar lebih terlindungi sehingga hak konsumen dalam perlindungan menjadi lebih komprehensif.