Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran nazhir dalam pengelolaan harta benda wakaf menurut UndangUndang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan untuk mengetahui kesesuaian peran nazhir di Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern dibandingkan dengan UndangUndang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan Metode Normatif Empiris, dengan menggunakan pendekatan sosiologis sebagai reaksi dan interaksi bagaimana norma hukum diterapkan. Hasil penelitian Pertama, nazhir bertanggung jawab untuk mengelola wakaf sesuai dengan UndangUndang wakaf, bertujuan guna memberi manfaat untuk ummat. Dalam melaksanakan peran nya nazhir harus sesuai dengan Undangundang No. 41 Tahun 2004, tugas tersebut berupa mengadministrasikan harta benda wakaf, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, perlindungan dan pengawasan harta benda wakaf, pelaporan pelaksanaan pengelolaasn wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia. Kedua, bahwa Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern dalam menjalankan peranannya mengelola harta benda wakaf sebagai nazhir sesuai dengan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, sedangkan jika peranan nazhir dinilai berdasarkan standar kompetensi kerja nasional dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 47 Tahun 2021, maka peran nazhir belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, Yayasan terkendala dengan laporan pelaksanaan pengelolaan wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia selaku penanggung jawab dari perwakilan pemerintah.