Tidak ada gambar sampul
Skripsi ini membahas penggunaan dana zakat dari ashnaf fii sabilillah untuk operasional lembaga amil zakat, ditinjau dari perspektif fikih zakat dan hukum positif. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana kedudukan dan batas kewenangan amil zakat dalam menggunakan dana tersebut, khususnya ketika dana dari hak amil tidak mencukupi. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif normatif, dengan pendekatan fikih dan analisis peraturan perundangundangan, seperti UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014, dan Fatwa MUI No. 08 Tahun 2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dana fii sabilillah untuk operasional dibolehkan menurut fikih dalam kondisi tertentu, selama memenuhi syarat kewajaran dan transparansi. Dalam hukum positif, meskipun tidak dijelaskan secara rinci dalam undangundang, fatwa dan aturan teknis yang memberi ruang penggunaan dana tersebut secara terbatas. Kesimpulannya, penggunaan dana fii sabilillah untuk operasional amil zakat dapat dibenarkan, asalkan dikelola secara proporsional dan sesuai dengan prinsip syariat serta aturan yang berlaku.