Tidak ada gambar sampul
Proposal bisnis ini disusun untuk menggambarkan rencana pengembangan Sharia Feeyza, sebuah usaha jasa pendampingan legalitas usaha yang berlandaskan prinsipprinsip syariah. Latar belakang dari bisnis ini adalah tingginya kebutuhan para pelaku usaha, terhadap layanan legalitas yang tidak hanya profesional, tetapi juga sesuai dengan nilainilai syariat Islam. Apalagi saat ini telah terbit Unang Undang tentang sertifikat halal, dimana produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia, terutama produk obat, kosmetik, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal (UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal). Sharia Feeyza hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam pengurusan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar PIRT, izin edar MD BPOM, dan sertifikasi halal, dengan pendekatan akad syariah seperti wakalah dan ijarah. Model bisnis yang digunakan mengacu pada Business Model Canvas (BMC) dengan fokus pada segmen pasar orang yang baru ingin mulai usaha maupun orang yang sudah mulai usaha.