← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Analisis Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia (Studi Kasus pada Lembaga Pengelolaan Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah)

oleh Fadlur Rohman - 42004016

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2024
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SKR 1875/24
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan dana zakat dalam hukum positif Indonesia, dengan studi kasus pada lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach), kasus (case approach), dan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa penanggulangan pidana kasus penyalahgunaan dana zakat melalui putusanputusan menggunakan Pasal 2 (1) jo Pasal 3 UU Tipikor, dengan syarat memenuhi 4 unsur pidana pada pasal tersebut. Adapun unsur utama yang mendasari pelaku dikenakan pasal pidana berdasarkan UU Tipikor adalah, perbuatan pelaku dapat menyebabkan kerugian keuangan/perekonomian negara. Faktor lain yang mempengaruhi diterapkannya UU Tipikor adalah keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menerapkan pasal pidana pada surat dakwaan. JPU dalam menerapkan dakwaan alternatif/primairsubsidair, tidak didasarkan pada ketentuan pidana UndangUndang lain yang relevan, seperti UU Pengelolaan Zakat. Namun, hanya berfokus pada pasal pidana UU Tipikor. Kedua, hasil analisis menggunakan asas lex specialis systematis, yang dominan memiliki kekhususan dari segi materiil, formil, dan subjek (adresat) adalah Pasal 37 jo Pasal 40 UU Pengelolaan Zakat. Atas dasar asas systematische specialiteit, Pasal 37 jo Pasal 40 UU Pengelolaan Zakat dalam kasus ini lebih relevan untuk diterapkan dibandingkan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor. Dengan demikian, dapat dikatakan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada putusanputusan tersebut kurang tepat jika menerapkan ketentuan pidana yang ada pada UU Tipikor. Seharusnya, apabila terjadi tindakan pidana di bidang pengelolaan zakat, maka UU Pengelolaan Zakat merupakan pilar utama yang harus diterapkan.