← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Tinjauan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 pada Sertifikasi Halal Barang Gunaan

oleh Alifah Izza Aufa - 42004064

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2024
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SKR 1803/24
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya sertifikasi halal pada barang gunaan menurut UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014. Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan menggunakan data sekunder yaitu library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal pada barang gunaan sangat penting memenuhi kebutuhan konsumen, memenuhi kepercayaan konsumen, mempermudah akses pasar dan memperluas pasar ekspor. Adapun mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi halal juga sangat mudah dan jelas, Pelaku Usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Setelah BPJPH melakukan pemeriksaan memverifikasi dokumen hasil dokumen permohonan dan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon, setelah BPJPH menerima dan pengecekan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari LPH, Kemudian tahap berikutnya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk. Terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.