Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya sertifikasi halal pada barang gunaan menurut UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014. Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan menggunakan data sekunder yaitu library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal pada barang gunaan sangat penting memenuhi kebutuhan konsumen, memenuhi kepercayaan konsumen, mempermudah akses pasar dan memperluas pasar ekspor. Adapun mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi halal juga sangat mudah dan jelas, Pelaku Usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Setelah BPJPH melakukan pemeriksaan memverifikasi dokumen hasil dokumen permohonan dan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon, setelah BPJPH menerima dan pengecekan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari LPH, Kemudian tahap berikutnya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk. Terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.