Tidak ada gambar sampul
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui praktik jual beli pakaian bekas. (2) Untuk mengetahui praktik jual beli pakaian bekas ditinjau dari hukum positif. (3) Untuk mengetahui praktik jual beli pakaian bekas ditinjau dari hukum islam beserta praktik khiyar aib di dalamnya.. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Dalam konteks hukum positif di Indonesia. Larangan impor pakaian bekas diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022, revisi dari No. 18 Tahun 2021. Meskipun ada larangan, penjualan pakaian bekas terus diminati karena memberikan keuntungan lebih besar dan menjawab kebutuhan konsumen yang ingin memiliki produk unik. Hukum positif memberikan dasar tindakan hukum dengan sanksi administratif dan pidana sesuai Undangundang Nomor 7 Tahun 2014. Dalam konteks hukum Islam, praktik jual beli pakaian bekas di Kota Depok dianggap sah karena memenuhi rukun dan syarat jual beli, di mana masyarakat memiliki kebebasan dalam memilih pakaian sebelum transaksi. Namun, transaksi per bal antara agen dan penjual dianggap mengandung gharar karena ketidakpastian kualitas barang. Berdasarkan Pasal 285 Ayat 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, pembeli berhak mengembalikan barang dan mendapatkan pengembalian uang penuh.