← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Analisis Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Lebih Bayar atas Pembayaran Tunai Penggunaan Jasa Ojek Online Maxim di Kota Depok

oleh Salman - 42004036

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2024
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SKR 1780/24
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Skripsi ini meneliti tentang analisis fiqih muamalah terhadap praktik lebih bayar atas pembayaran tunai penggunaan jasa ojek online maxim di kota Depok, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik lebih bayar atas pembayaran tunai penggunaan jasa ojek online maxim di kota Depok dan untuk mengetahui bagaimana hukum praktik lebih bayar atas pembayaran tunai penggunaan jasa ojek online maxim di kota Depok dalam perspektif fiqih muamalah, jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang tergolong dalam kategori penelitian lapangan, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik lebih bayar atas pembayaran tunai penggunaan jasa ojek online maxim di kota Depok disebabkan oleh faktor paksaan oleh keadaan karena sulit menemukan nominal kecil (uang recehan) yang sesuai dengan tarif di aplikasi maxim, kemudian juga dikarenakan sudah menjadi kebiasaan ataupun urf antara penumpang maxim dan driver untuk selalu menggenapkan nominal pembayarannya, dan juga dikarenakan adanya alasan pemberian hibah atau hadiah dari penumpang kepada driver ojek online Maxim atas pelayanannya, kemudian ditinjau pada perspektif Fiqih Muamalah, Fiqih Muamalah membolehkan adanya penggenapan nominal biaya tarif atas dasar akad Hibah, dan Praktik ini memenuhi semua kriteria persyaratan kebolehan akad hibah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) artinya kedua belah pihak (penumpang dan driver) samasama setuju, ketika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di masyarakat dan tidak merugikan kedua belah pihak, maka hukumnya sah.