Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait dengan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Usaha Mikro Kecil Menengah. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif empiris berdasarkan UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Narasumber dalam penelitian ini adalah pelaku usaha yang ada pada kecamatan Pondok Gede. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua hal yang menjadi perhatian pelaku usaha yaitu faktor penghambat dan pendukung. Faktor penghambat sudah terjadi berdasarkan dua pihak yaitu pelaku usaha dan pemerintah yang menjadi faktor penghambat dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal. Faktor pendukung adalah faktor yang mendukung dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal. Menurut pelaku usaha pelaksanaan sertifikasi halal dinilai masih belum menyeluruh dengan faktor informasi terkait dengan sertifikasi halal belum masif. Tanggungjawab pemerintah dalam penyebaran informasi terkait dengan sertifikasi halal terhadap para pelaku usaha dan masyarakat secara umum.