Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 26 dan 27 UndangUndang No. 23 Tahun 2011 dan mengetahui bagaimana penerapan pasal 26 dan 27 pada pendayagunaan zakat dan upaya apa saja yang dilakukan LAZ Al Bunyan untuk mendistribusikan zakat dalam mewujudkan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan atas pendistribusian zakat terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatifempiris yang melibatkan pengkajian undangundang dan peraturan Menteri serta pengumpulan data secara langsung dari objek penelitian untuk melihat bagaimana penerapan pasal 26 dan 27 undangundang no 23 tahun 2011 pada pendayagunaan zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LAZ Al Bunyan telah menerapkan Pasal 26 dan 27 UndangUndang No. 23 Tahun 2011 dapat dilihat dari porsi pemberian bantuan, memperhatikan aspek prioritas asnaf fakir miskin, dan membatasi penyaluran zakat hanya pada wilayah Jawa Barat sesuai amanah lembaga. Penerapan Pasal 27 juga terlihat melalui program pendayagunaan yang difokuskan pada mustahik dengan kebutuhan dasar terpenuhi, memastikan usaha menghasilkan nilai tambah ekonomi, dan memberikan pendampingan untuk peningkatan kemampuan dan pengawasan usaha, sejalan dengan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014. Meskipun demikian, perlu langkahlangkah tambahan untuk memastikan implementasi yang menyeluruh dan menilai dampak yang telah dicapai oleh mustahik.