Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa penarikan wakaf menurut perspektif UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 dan apa saja yang menjadi pertimbangan hukum hakim pemeriksa perkara No 3073/Pdt.G/2022/PA.Bwi). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pertama hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif menurut UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa penarikan tanah di Kelurahan Tanahbaru sudah sesuai dengan regulasi. Kedua pertimbangan hukum hakim pemeriksa perkara No 3073/Pdt.G/2022/PA.Bwi) adalah mengambil hak seseorang tanpa alasan yang jelas dan sah.