Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah peraturan sertifikasi halal di Indonesia dan Malaysia serta mengetahui perbandingan peraturan kedua negara terkait sertifikasi produk halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menjelaskan pertama Sejarah peraturan sertifikasi produk halal di Indonesia dan Malaysia menandai perubahan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehalalan Islam. Indonesia, melalui UU JPH dan pembentukan BPJPH, mengadopsi pendekatan terintegrasi, sementara Malaysia menggunakan pendekatan berlapis dengan APD 2011, melibatkan lembaga eksternal seperti JAKIM dan HDC. Kedua Proses sertifikasi halal di Indonesia dan Malaysia berbeda dalam pendekatan, struktur regulasi, dan lembaga yang terlibat. Indonesia menerapkan pendekatan terintegrasi melalui BPJPH, sementara Malaysia menggunakan pendekatan berlapis dengan APD 2011. Meskipun berbeda, keduanya memiliki tujuan serupa dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehalalan Islam dan perlindungan konsumen Muslim, serta Upaya untuk sejalan dengan standar internasional yang diakui.