Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan tinjauan fikih muamalah terhadap sistem bagi hasil yang terjadi di Desa Bandar Negeri. Pada daerah ini berpotensi besar dalam kegiatan usaha perikanan khususnya tambak udang, melihat hal ini kerjasama sesuai dengan sistem syariah menjadi hal yang dibutuhkan oleh masyarakat yang mayoritas beragama muslim. Dimana pada praktiknya terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan hukum dalam perjanjian bagi hasil ini. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data diolah dengan tiga tahap, yaitu reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan yaitu praktik perjanjian kerjasama di Desa Bandar Negeri termasuk ke dalam akad mudharabah dalam pandangan fikih muamalah. Kesesuaian fikih muamalah terhadap akad mudharabah yang berada di Desa Bandar Negeri ditinjau dari rukun dan syarat sudah terpenuhi maka akad mudharabah yang terjadi di Desa Bandar Negeri sah menurut pandangan fikih muamalah.