Tidak ada gambar sampul
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan fikih mu’amalah terhadap pelaksanaan muzara’ah antara pemilik lahan dengan pengelola di Desa Tanjungjaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, metode ini digunakan karena cocok dan relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Praktek bagi hasil di Desa Tanjungjaya adalah kesepakatan antara pemilik lahan dengan penggarap untuk dikelola lahannya dengan persentase bagi hasil tertentu sesuai dengan sumber modal dalam kerjasama ini. Akad bagi hasil di Desa Tanjungjaya jika dianalisis dalam fikih Mu’amalah sudah sesuai dengan syariat Islam karena akad sudah memenuhi rukun dan syaratnya. Kesesuaian itu tidak didasarkan pada halhal yang dilarang oleh syariat Islam. Adapun halhal yang belum ada ketentuannya, maka berpatokan pada kaidah bahwa adat/kebiasaan bisa dijadikan sebagai rujukan hukum selama adat/kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.