Tidak ada gambar sampul
Perlombaan merupakan kegiatan sebagai sarana hiburan untuk manusia, yang mana sudah menjadi kegiatan umum yang biasa terjadi, contohnya seperti perlombaan yang terjadi di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu tentang bagaimana konsep hadiah di dalam perlombaan tersebut dan juga bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktek perlombaan tersebut. Dalam proses penelitiannya, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik data lapangan (field research) serta sumber data primer dan sekunder yaitu panitia lomba, peserta lomba dan juga sumber pustaka. Teknik pengumpulan data yang penulis pakai yaitu observasi, wawancara serta dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa praktek memancing berhadiah yang terjadi disini tidak diperbolehkan. Pertama, karena hadiah yang ada pada perlombaan tersebut murni bersumber dari peserta yaitu uang pendaftarannya maka seakanakan peserta saling bertaruh harta dan hal itu bisa dikatakan sebagai perjudian. Kedua, pada praktek perlombaan ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi yaitu terdapat unsur maysir dan hal itu termasuk hal yang dilarang menurut agama. Maka dengan tidak terpenuhinya beberapa syarat menjadikan akad tersebut batal.