Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh keberagaman DPS terhadap kepatuhan syariah. Keberagaman DPS diukur dengan menggunakan jumlah DPS, masa jabatan DPS, proporsi wanita DPS, latar belakang DPS, dan rangkap jabatan DPS. Sedangkan kepatuhan syariah diukur menggunakan itemitem laporan DPS. Sampel penelitian diambil menggunakan purposive sampling dan menghasilkan 13 bank syariah di Asia Tenggara. Periode pengamatan diambil dari 2018 sampai 2022. Metode analisis yang digunakan adalah kuantitatif dengan menggunakan regresi data panel yang diolah menggunakan eviews 12. Berdasarkan hasil pengujian variabel jumlah DPS tidak berpengaruh terhadap kepatuhan syariah dikarenakan terlalu banyak anggota DPS akan menimbulkan banyak biaya tambahan yang berasal dari konflik dan koordinasi. Masa jabatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan syariah dikarenakan DPS yang terlalu lama kerja dapat menurunkan kualitas dari pengungkapan laporan DPS. Proporsi wanita DPS tidak berpengaruh terhadap kepatuhan syariah dikarenakan semakin banyak anggota wanita DPS memperlambat proses pengambilan keputusan dan menimbul perbedaan dalam menanggapi risiko dari segi prinsip syariah. Latar belakang pendidikan DPS tidak berpengaruh terhadap kepatuhan syariah dikarenakan kebanyakan anggota DPS yang memiliki gelar Ph. D bukan dibidang akuntansi, perbankan dan ekonomi. Rangkap jabatan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan syariah dikarenakan anggota DPS yang memiliki rangkap jabatan di lembaga lain akan memiliki pengalaman, pengetahuan yang lebih baik.