Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini dilakukan di Desa Madayin, Lombok Timur, yang merupakan daerah di mana buruh jambu mete beroperasi sebagai salah satu mata pencaharian bagi masyarakat. Sistem pengupahan yang digunakan dalam pekerjaan ini berdasarkan adat kebiasaan, di mana upah diberikan kepada buruh setelah mereka menyelesaikan pekerjaan panenmemanen. Upah yang diberikan kepada buruh disesuaikan dengan hasil panen yang mereka peroleh. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana sistem pengupahan buruh jambu mete di Desa Madayin dan mengevaluasi perspektif hukum Islam terhadap sistem ini. Penelitian ini adalah jenis Penelitian kualitatif deskriptif yang melibatkan penelitian lapangan, yang berarti penelitian dilakukan di lokasi yang terkait dengan masalah penelitian, yaitu Desa Madayin, Lombok Timur. Metode pengumpulan data yang digunakan mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan buruh jambu mete di Desa Madayin telah memenuhi syarat rukun dan prinsip syariah dalam proses pengupahan. Transaksi tersebut bebas dari unsurunsur yang dilarang oleh syariah, produk sesuai dengan akad, dan mematuhi akhlak Islami dalam bermuamalah. Sistem kerja ini memberikan manfaat kepada buruh dan pemilik kebun di Desa Madayin sesuai dengan peran masingmasing, dan upah yang diberikan sepadan dengan pekerjaan yang telah dilakukan. Dengan demikian, sistem ini dapat dianggap sesuai dengan nilainilai Islam dalam konteks pengupahan dan berkontribusi positif bagi masyarakat setempat.