Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum positif dan hukum syariah terhadap praktik jual beli follower Instagram dan tujuannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggabungkan dua metode, yaitu metode lapangan dan kepustakaan. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa mekanisme jual beli follower dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik dimana pembeli melakukan pemesanan dan pembayaran kepada penjual dengan menggunakan alat elektronik, setelah itu penjual akan melakukan penambahan follower dengan menggunakan bantuan aplikasi penambah follower. Dalam hukum positif, transaksi ini dianggap melanggar hukum karena tidak sesuai dengan peraturan yang telah tercantum dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dimana follower yang ditambahkan pada akun pembeli ditambahkan tanpa izin dari pemilik akun. Hasil penelitian ini juga mengungkapkan bahwa praktik jual beli follower Instagram belum sesuai dengan peraturan syariah, dimana praktik tersebut tidak memenuhi salah satu syarat jual beli yaitu objek akad harus milik penjual, sedangkan dalam penelitian ini follower yang menjadi objek jual beli bukanlah milik penjual.