Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan daerah dan regulasi terkait zakat berdasarkan UndangUndang terbaru UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, menganalisis dukungan dana operasional APBD untuk mendukung BAZNAS dalam pengelolaan zakat, serta menilai efektivitas dalam pengelolaan zakat di Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan Perundangundangan dan kepustakaan (Library Research). Sumber data primer berasal dari LPZN tahun 20192022 mengenai hasil dana zakat (pengumpulan dan penyaluran), sementara data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat lima muatan regulasi yang serupa dalam peraturan zakat di Jawa Barat, adanya kebijakan peraturan kepala daerah ataupun peraturan daerah terhadap pengumpulan zakat di 14 wilayah yang memiliki regulasi berperan untuk mendukung pengumpulan zakat terbukti adanya peningkatan dalam pertumbuhan dana zakat dan muzaki. Dana APBD yang diberikan kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dan operasional amil yang didapat dari pengelolaan zakat berperan penting dalam mendukung zakat. Analisis efektivitas menggunakan indikator DCR (ZCP) menunjukkan sebagian besar BAZNAS di Jawa Barat sangat efektif, dengan beberapa pengecualian seperti BAZNAS Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Majalengka, dan Kota Depok yang dianggap efektif.