Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian syariah pada praktik dan hukum pengupahan Amil dan Nazir yang diterapkan di Indonesia, dengan membandingkan bagaimana praktik dan hukum pengupahan Amilrndan Nazir diterapkan pada masa lampau. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research (Kajian Kepustakaan) dengan mengambil sumber data dari AlQur’an, Hadits, Kitab Klasik, Regulasi Pemerintah dan Jurnal ilmiah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pengupahan Amil dan Nazir di Indonesia sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi pemerintah. Walaupun ada beberapa yang perlu diperjelas seperti pengambilan bagian dari dana Infak Sedekah dan DSKL adalah untuk menutupi kekurangan biaya operasional Lembaga, termasuk didalamnya pengupahan Amil dan Nazir. Praktik ini dapat dirujuk pada akad Ijarah yang mana di dalamnya terdapat pemberi jasa, penerima jasa, dan manfaat jasa. Hal ini dari segi maqashid dan mashlahat yang termasuk pada kategori Hifzu Din (menjaga agama), HifzurnNafs (menjaga jiwa), dan Hifzu Maal (menjaga harta).