← Kembali ke katalog
đź“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Tinjauan Fikih Terhadap Skema Affiliate Marketing pada Aplikasi Digital Online (Studi Kasus Aplikasi Neo Plus Bank, Snack Video, Shopee Affiliate)

oleh Azmi Muhammad Hijri - 41804005

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2022
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi S 1399/22
Ditambahkan 21 May 2026
đź”— Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini berkaitan tentang Affiliate Marketing pada aplikasi online penghasil uang. Metode penelitian ini berdasarkan observasi atas fenomena di lapangan (aplikasi online), yang menggunakan literatur kepustakaan juga dokumentasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif desktiptif. Banyaknya aplikasi digital dengan fitur penghasil uang di Google Appstore khususnya Financial Technology menjadi salah satu faktor tumbuhnya perbankan (Pangarepan, 2022). Di antara aplikasi dan instrumennya adalah Neo Plus Bank, Snack Video, Shopee Affilate yang beredar dan poupuler di tengah masyarakat. Pihak aplikasi sebagai media transaksi, juga memiliki fungsi mendapatkan penghasilan dari fiturfitur yang ada. Dengan adanya bantuan aplikasi tersebut, seorang nasabah ataupun pengguna dimudahkan dalam mencari penghasilan, dan juga fitur penghasil uang seperti “Undang Teman” pada Neo Plus, pada aplikasi Snack Video mendapatkan penghasilan dengan menjadi host talent atau disebut sebagai marketer, atau mengupload konten pada aplikasi pribadi untuk mempromosikan produk pada ecommerce Shopee melalui Shopee Affiliate Program juga bagi penggunaan fitur affiliate marketing pada aplikasi online penghasil uang lainnya. Dalam fikih muamalah, suatu transaksi timbal balik melalui jasa atau produk bisa juga disebut Ju’alah. Pada akad tersebut diperbolehkan jika produk atau konten video, foto, yang dipasarkan juga dibolehkan oleh syariat Islam. Selain produk, aplikasi yang digunakan perlu adanya pengawasan dari OJK dan tidak terdadat unsur judi, ponzi, ataupun spekulasi. Sehingga peran yang dilakukan oleh pihak Marketer dalam penelitian ini diperbolehkan dalam tinjauan fikih muamalah.