Tidak ada gambar sampul
Praktik jualbeli di Indonesia yang variatif bentuk dan skemanya menjadikan banyak masyarakat Indonesia terjun ke dalam dunia praktik bisnis jualbeli. Dari banyak jualbeli tersebut, jualbeli barang rongsokan menjadi daya tarik bagi masyarakat meskipun secara dzahir terlihat kumuh dan kotor bendanya di Indonesia. Konteks Pembahasan di sini lebih merinci kepada bisnis lapak pengepul barang rongsokan di Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana praktik jualbeli lapak pengepul barang rongsokan di Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi jika ditinjau berdasarkan fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini menghasilkan beberapa poin sebagai berikut : 1. Praktik jualbeli lapak pengepul barang rongsokan menggunakan sistem timbangan dan untuk akad antara pihak pemilik lapak dengan karyawannya berupa qardh yaitu pinjaman modal harian seperti fasilitas, dan akad yang di gunakan pihak lapak ke eksternal merupakan akad jualbeli, 2. Berdasarkan tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli rongsokan di lapak pengepul memenuhi rukun dan syarat akad Jual Beli, sesuai dengan rukun dan syarat jual beli, 10 asas akad kompilasi hukum ekonomi syariah, memenuhi kaidah fikhiyah serta 3 ketentuan pada fatwa DSNMUI No. 110 tentang jualbeli dan yang ada.