Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) terhadap risiko ketidakpatuhan syariah pada Bank Umum Syariah di Indonesia yang terdaftar di OJK selama periode 20172020. Tata Kelola yang diteliti adalah Ukuran Dewan Komisaris Independen, Ukuran Dewan Komisaris, Ukuran Dewan Direksi, Ukuran Dewan Pengawas Syariah, Ukuran Komite Audit, Frekuensi Pertemuan Dewan Komisaris, Frekuensi Pertemuan Dewan Direksi, Frekuensi Pertemuan Dewan Pengawas Syariah dan Frekuensi Pertemuan Komite Audit. Sampel penelitian diambil menggunakan teknik purposive sampling dengan menghasilkan 13 Bank Umum Syariah yang terdaftar di OJK. Periode pengamatan dimulai pada tahun 2017 dan berakhir pada tahun 2020. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian adalah analisis regresi logistik yang diolah menggunakan software SPSS 24. Berdasarkan hasil analisis data, secara simultan seluruh variabel independen memiliki pengaruh yang signifikan terhadap risiko ketidakpatuhan syariah. Secara parsial Ukuran Dewan Komisaris Independen, Ukuran Dewan Komisaris, Ukuran Dewan Pengawas Syariah, Ukuran Komite Audit dan Frekuensi Pertemuan Dewan Direksi tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap risiko ketidakpatuhan syariah. Sedangkan Ukuran Dewan Direksi, Frekuensi Pertemuan Dewan Komisaris, Frekuensi Pertemuan Dewan Pengawas Syariah dan Frekuensi Pertemuan Komite Audit secara parsial memiliki pengaruh yang signifikan terhadap risiko ketidakpatuhan syariah.