Tidak ada gambar sampul
Jumlah anggaran Dana Desa yang disalurkan kepada pemerintah desa sangatlah besar, sehingga dalam pengelolaannya menimbulkan risiko yang besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa berdasarkan Sharia Enterprise Theory. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi serta dokumentasi. Objek penelitian ini adalah Desa Sunalari . Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan berdasarkan Permendagri No. 20 tahun 2018, namun akuntabilitas berdasarkan SET belum sepenuhnya dijalankan, di mana programprogram akuntabilitas spiritual tidak dapat dilaksanakan.