Tidak ada gambar sampul
Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan fikih muammalah terhadap jual beli sperma sapi dengan inseminasi buatan dan praktik jual beli sperma sapi dengan inseminasi buatan di kecamatan janapria kabupaten lombok tengah. Dikarenakan dalam hadist diterangkan bahwa menjual sperma hewan pejantan dilarang oleh Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) merupakan penelitian yang dilakukan di lokasi untuk menyelidiki gejala objektif yang terjadi di lokasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer data yang diperoleh secara langsung dari pelaku dan data skunder yaitu data yang diperoleh dari dokumendokumen resmi, jurnal, buku buku dan lain lain. Cara pengumpulan datanya melalui wawancara observasi dan dokumentasi sehingga semua data yang diperoleh dapat dianalisa dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saat melakukan praktik inseminasi buatan pada sapi, masyarakat Janapria memberikan upah kepada inseminator atau petugas, bayaran tersebut bukan hanya bayaran upah atas jasa inseminasi buatan dan termasuk juga harga bayaran sperma yang ditambahkan dalam bayaran yang di minta olehrninseminator.