Tidak ada gambar sampul
Peertopeer lending merupakan instrument investasi dengan pertumbuhan aset tertinggi dibandingkan dengan skema teknologi finansial lainnya yang disukai oleh sebagian besar masyarakat. Indonesia Sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam, masyarakat Indonesia lebih memilih menggunakan peertopeer lending syariah, akan tetapi perannya jarang terdokumentasi dalam literatur. Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah belum mengetahui dengan jelas bagaimana mekanisme, layanan, serta penilaian penyelenggaraan peertopeer lending syariah oleh platform Investree menurut perspektif fatwa DSNMUI. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Data diperoleh dari hasil wawancara, observasi, didukung dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Peran Investree memiliki tugas utama untuk menjadi perantara antara Lender dan Borrower dalam pengadaan produk pembiayaan syaraiah yakni online seller financing dan invoice financing. Didukung dengan fungsi credit scoring dari tim analis Investree untuk memitigasi risiko yang pembiayaan, 2). Berdasarkan tinjauan fatwa Nomor 117/DSNMUI/II/2018 bahwa skema akad yang dipraktikan produk pembiayaan syariah Investree tidak ada yang mengandung riba, zulm, gharar, dan dharar serta memenuhi keselarasan ketentuan akad ijarah, mudharabah, qardh, dan wakalah bil ujrah dalam pembiayaan invoice financing dan online seller financing pada penerapannya Investree memenuhi adabadab dalam ketentuan pengenaan sanksi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah PT.Investree Radhika Jaya melalui fintech syariah sudah melaksanakan kesesuaian akadakad yang ada dalam fatwa DSNMUI dan sesuai dengan skema syariah serta dapat memberikan dampak positif kepada konsumen untuk meningkatkan inklusi keuangan.